Rabu, 09 November 2016
PENYIARAN DALAM BERBAGAI REGULASI DI INDONESIA
Mata kuliah kali ini dibawakan oleh Paulus Widianto selaku Ketua Masyrakat Cipta Media. Beliau ikut andil dalam proses pembuatan Undang Undang penyiaran. Pada dasarnya Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran
Dalam dunia penyiaran terdapat undang-undang :
Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran (28 Desember 2002) dibahas oleh DPR-RI periode 1999-2004;
Undang-Undang No. 36/1999 tentang Telekomunikasi (8 September 1999) dibahas oleh DPR-RI periode 1997-1999;
Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers (23 September 1999) dibahas oleh DPR-RI periode 1997-1999;
Undang-Undang No. 33/2009 tentang Perfileman dibahas oleh DPR-RI periode 2004-2009
Berikut prinsip universal dalam dunia penyiaran :
Kebebasan Pers (Freedom of the press);
Kebebasan Berekspresi (Freedom of expression); kebebasan berbicara (freedom of speech);
Kebebasan atas Informasi (Freedom of Information);
Hak atas Peradilan yang Adil (Fair Trial);
Azas Praduga Tak Bersalah
(Presumption of Innocence);
Pelindungan Privasi (Privacy Protection);
Pelindungan Data Pribadi
(Personal Data Protection);
Tentunya dalam penyiaran ada manfaat dan tujuan yang terkandung :
Media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial;
Dua sisi penting penyiaran: fungsi ekonomi dan kebudayaan.
Konsep-konsep: mata rantai nilai-nilai (produksi program siaran, transmisikan siaran, distribusi/delivery, re-distribusi);
Penyiaran sebagai kegiatan ekonomi (broadcasting economies);
Penyiaran sebagai produksi kultural (cultural industries).
Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh lembaga penyiaran salah satunya adalah prambors radio, gen fm, el shinta, dll.
Namun dalam membuat suatu lembaga penyiaran terdapat perijinan tertentu :
IPP adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran; jangka waktu penyiaran radio 5 tahun; penyiaran televisi 10 tahun; IPP dapat diperpanjang atau dicabut.
Teori Pemberian IPP: command and control, first-in first-served, lotere, beauty-contest, tender/lelang, mixed-methods.
FRB: bila di satu daerah ada beberapa pemohon IPP, maka dilakukan metode “beauty-contest” dalam suatu sistem “comparative hearings” untuk menghasilkan pemohon yang “best-qualified” sebagai lembaga penyiaran di daerah atau wilayah siaran yang bersangkutan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar